|
JAKARTA, SUARA KARYA – Sebanyak 31 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Indramayu, Jawa Barat (Jabar), tetap berangkat ke Selandia Baru sesuai jadwal, yakni periode Februari hingga April 2010.
Para TKI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) atau Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) rencananya dipekerjakan sebagai pemetik buah kiwi. "Tidak benar ada penundaan keberangkatan TKI. Semua tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan," kata Koordinator Nasional Bursa Kerja Luar Negeri Pusat Peran serta Masyarakat (BKLN PPM) Maria Budi Fatiani di Jakarta, kemarin (20/1). Pernyataannya sekaligus menyanggah informasi bahwa 31 TKI tersebut gagal berangkat ke Selandia Baru. Menurut dia, BKLN PPM memiliki peluang untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi pemberangkatan TKI berdasarkan kebijakan Pemerintah Selandia Baru melalui Recognized Seasonal Employer (RSE) Policy. "Dalam hal ini, RSE Policy memfasilitasi masuknya pekerja tambahan dari luar negeri yang bersifat sementara, baik untuk pekerjaan menamam, memelihara, memanen, atau mengemasi tanaman di bisnis hortikultura," ujarnya. Maria menjelaskan, sebelumnya BKLN PPM telah memediasi 47 TKI untuk bekerja ke Selandia Baru secara musiman di perkebunan apel. Biasanya pekerjaan berlangsung pada Februari hingga April. Sedangkan untuk perkebunan stroberi terjadi pada Oktober-November. Dengan penempatan 47 TKI ini, Maria juga membantah pernyataan bahwa Selandia Baru belum menjadi negara tujuan penempatan TKI. Bahkan dikatakan realisasi penempatan TKI ke Selandia Baru ilegal. "Saya punya bukti paspor ke-47 TKI yang sudah dan sedang bekerja secara musiman di Selandia Baru," tuturnya. (Bayu) (Sumber : SUARAKARYA-ONLINE.com, 21 Januari 2010)
|