|
JAKARTA, MEDIAINDONESIA.com – Pemerintah akan mengkaji kembali UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebagai usulan dari berbagai pihak mengenai perlu diubahnya jumlah minimal pekerja/buruh dalam pembentukan SP/SB dalam perusahaan.
"Memang usulan perubahan UU tersebut perlu dicermati lebih lanjut, apakah usulan perubahan mengenai pembentukan SP/SB bisa efektif bagi perjuangan pekerja/buruh iklim namun tetap mendukung suasana kondusif bagi di dunia usaha," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar seusai pertemuan CEO Gathering HR Mining Group di Jakarta, Rabu (20/1). Menakertrans mengatakan sejauh ini sudah terdapat kesamaan ide antara pihak pengusaha maupun SP/SB. Pengusaha melihat tidak efektif dari segi yang jumlah begitu kecil bisa membuat serikat pekerja, Sedangkan SP/SB juga merasa tidak efektif dengan jumlah begitu kecil jadi saluran perjuangan para pekerja. Menurut UU UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), setiap SP/SB dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh. Pembentukan SP/SB bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. "Perlu penelitian dan kajian sebagai upaya penyempurnaan, untuk menentukan jumlah ideal berapa pekerja yang bisa membentuk SP/SB. Janganlah terlalu sedikit," kata Menakertrans. (Ant/OL-03) (Sumber : MEDIAINDONESIA.com, 21 Januari 2010)
|