Kamis, 9 September 2010

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Webmaster

webmaster: santany, email:santany32@gmail.com, phone: 021-92 7575 89, 021-93088359

Pengunjung

Hari Ini68
Kemarin78
Minggu Ini326
Bulan Ini766
Total67364

(C) Fliesenstadt
"SITUS INI DALAM TAHAP PENGEMBANGAN"
Home
Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pembentukan Serikat Pekerja PDF Cetak E-mail
Thursday, 21 January 2010

www.nakertrans.go.idJAKARTA, MEDIAINDONESIA.com – Pemerintah akan mengkaji kembali UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebagai usulan dari berbagai pihak mengenai perlu diubahnya jumlah minimal pekerja/buruh dalam pembentukan SP/SB dalam perusahaan.



"Memang usulan perubahan UU tersebut perlu dicermati lebih lanjut, apakah usulan perubahan mengenai pembentukan SP/SB bisa  efektif bagi perjuangan pekerja/buruh iklim namun tetap mendukung suasana kondusif  bagi di dunia usaha," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar seusai pertemuan CEO Gathering HR Mining Group di Jakarta, Rabu (20/1).


Menakertrans mengatakan sejauh ini sudah terdapat kesamaan  ide antara pihak pengusaha maupun SP/SB. Pengusaha melihat tidak efektif dari segi yang jumlah begitu kecil bisa membuat serikat pekerja, Sedangkan SP/SB juga merasa tidak  efektif dengan jumlah begitu  kecil jadi saluran perjuangan para pekerja.


Menurut UU UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB),  setiap SP/SB dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh.  Pembentukan SP/SB bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan  hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.


"Perlu penelitian dan kajian sebagai upaya penyempurnaan, untuk menentukan jumlah ideal berapa pekerja yang bisa membentuk SP/SB. Janganlah terlalu  sedikit," kata Menakertrans.
(Ant/OL-03)

 

(Sumber : MEDIAINDONESIA.com, 21 Januari 2010)

Komentar (0) >>
Tulis Komentar Anda
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
busy
 
Berikutnya >