|
JAKARTA, SUARA KARYA – Pemerintah berhasil memulangkan 2.019 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah saat bekerja di luar negeri. Proses pemulangan TKI bermasalah ini dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).
"Sudah dipulangkan 2.019 orang warga Indonesia yang mendapatkan masalah di negara tujuan penempatan," kata Mennakertrans Muhaimin Iskandar saat menyambut kedatangan rombongan TKI bermasalah sebanyak 340 orang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Rabu (20/1) malam. Turut hadir Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar, serta Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat. Muhaimin mengatakan, pemulangan TKI bermasalah ini menjadi salah satu prioritas dalam program 100 hari kerja. Selain 340 TKI yang masuk kagetori rombongan terakhir ini, masih ada 50 TKI bermasalah di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Permasalahan yang dialami TKI, antara lain berakhirnya masa izin tinggal, gaji yang tidak dibayar, dan kasus penganiayaan. Sebanyak 80 persen TKI yang bermasalah memang karena gaji yang tidak dibayar oleh majikannya," ucap Muhaimin. Terkait penyebab TKI bermasalah (di hulu), antara lain karena tidak maksimalnya kesiapan pemberangkatan, tidak lengkapnya administrasi, kurangnya kesiapan mental, dan minimnya pelatihan. "Apabila TKI mau kembali bekerja ke luar negeri, maka harus menyiapkan diri, termasuk menyiapkan mental, kemampuan, keahlian, daya tahan, dan syarat tentu juga administrasi yang sesuai dengan undang-undang," katanya. Seperti diketahui, Kementerian Luar Negeri memfasilitasi pemulangan 340 TKI bermasalah dari penampungan KBRI Amman, Yordania, serta KJRI Jeddah. Ini terdiri atas 133 TKI yang berada di penampungan KBRI Amman serta 207 TKI bermasalah dari Jeddah, Arab Saudi. Sidak Di lain pihak, tim satuan tugas (satgas) pemantauan/pengawasan penempatan dan perlindungan TKI yang dibentuk Kemennakertrans melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan jasa TKI (PJTKI) atau pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS). Satgas ini dibentuk untuk membenahi dan meningkatkan pelayanan dan perlindungan TKI di Indonesia. Sidak dipimpin Ketua Satgas Jazilul Bawahid disertai Sekretaris Ditjen Binapenta Kemennakertrans Abdul Malik Harahap serta Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemennakertrans Iskandar Maula. Dari hasil sidak, Kamis (21/1), sedikitnya dua PPTKIS akan dikenai sanksi, bahkan terancam dicabut izin usahanya. Sanksi ini diterapkan karena penampungannya minim dan tidak layak serta dianggap melanggar berbagai peraturan. Sedangkan satu unit PPTKIS terancam ditutup karena tidak memiliki surat izin usaha penempatan (SIUP). Di Lokasi sidak pertama, satgas mendatangi PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dan PT Mitrakarya Sarananusa di Jati Kramat, Bekasi. Di kedua lokasi ini, tim satgas TKI menemukan sejumlah pelanggaran. Sesditjen Binapenta Abdul Malik Harap mengatakan, pelanggarannya meliputi tempat penampungan calon TKI tidak memiliki fasilitas yang memadai. "Calon TKI yang ada di penampungan itu terpaksa makan lesehan di lantai. Tempat tidurnya pun hanya 148 ranjang, padahal tempat ini menampung sekitar 648 orang. Selain itu ada juga beberapa calon TKI yang diduga memalsukan umurnya. Nanti kita akan cek semuanya," katanya. BLK Sementara itu, sebanyak 50 persen dari 208 BLK (Balai Latihan Kerja) yang dikelola pemerintah kabupaten/kota di Indonesia dalam kondisi rusak. Detailnya 35 persen kualitasnya sedang, namun hanya 8 persen yang kualitas BLK, termasuk lembaga terkait lainnya. Untuk itu, ke depan, revitalisasi BLK dengan melibatkan pemerintah daerah. "Saat ini kami sedang melakukan pemetaan, mana-mana saja BLK yang kualitas dan infrastrukturnya rusak. BLK yang kondisinya tidak memungkinkan akan ditutup, kemudian disatukan berdasarkan zona geografis, jurusan, dan penyerapan pasarnya. Kemennakertrans akan memperbaiki proses pembuatan dan penerapan standardisasi metode pelatihan di BLK," ujarnya. (Bayu) (Sumber : SUARAKARYA-ONLINE.com, 22 Januari 2010)
|