|
JAKARTA, SUARA KARYA – Pungutan iuran peserta didik baru (IPDB) atau uang pangkal untuk siswa SMA/SMK negeri di DKI Jakarta harus dihapus. Demikian pula iuran rutin bulanan (IRB) yang dikenal sebagai sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP). Pasalnya, tidak jelas parameter dan peruntukannya.
Besaran IPDB dan IRB yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dinas Disdik) DKI Taufik Yudhi Mulyanto kepada Komisi E (Bidang Kesejahteraan) DPRD DKI sangat membebani masyarakat Jakarta. Pasalnya, 80 persen penduduk DKI masih dalam kategori berekonomi lemah. Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Amanat Bangsa (FAB) Wanda Hamidah dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Asyraf Ali usai rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, Kamis (21/1). Pungutan uang pangkal yang dilakukan oleh seluruh SMA/SMK negeri dalam setiap penerimaan siswa baru (PSB), selain tidak jelas payung hukumnya, juga tidak pernah diaudit. "Pungutan itu seperti pungli yang dikemas seolah-olah resmi. Begitu juga IRB, harusnya inspektorat DKI mengaudit dana masyarakat di bidang pendidikan yang dipungut dari orangtua murid dimanfaatkan duplikasi dengan APBD," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota Komisi E (Bidang Kesejahteraan) DPRD DKI ini. Terkait usulan IPDB dan IRB, Wanda mempertanyakan kepada Taufik Yudhi. Namun, secara jelas diuraikan parameter penetapan nilai nominal IPDB atau IRB. "Saat saya tanya apa parameter untuk menentukan besarannya, tidak ada jawaban yang baik. Itu dihapus saja karena investasi fisik berupa gedung sudah tersedia dan perawatannya dianggarkan dalam APBD. Begitu juga biaya telepon, air, dan listrik (TAL). "Minimal dikendalikan dan tidak seenaknya. Kendalinya pakai keputusan gubernur sehingga jelas batasan plafonnya. Ini sekolah negeri yang 80 persen diminati warga ekonomi menengah ke bawah. Kalau orang kaya, untuk biaya operasional sudah ada BOP (biaya operasional pendidikan)," kata Wanda menambahkan. Ilustrasi biaya operasional SMA negeri seperti yang dijelaskan Taufik Yudhi rata-rata IPDB sebesar Rp 3 juta (ada juga yang lebih mahal), IRB Rp 250.000 per bulan dan BOP tahun 2010 sebesar Rp 75.000 per bulan per siswa sudah termasuk biaya TAL plus internet. Sedangkan berdasarkan perhitungan kebutuhan minimal SMA negeri, IRB sekolah reguler sebesar Rp 423. 800, SMA Negeri pendamping kota madya sebesar Rp 476.581, plus kota madya sebesar Rp 480.214, plus provinsi sebesar Rp 539.427, plus nasional sebesar Rp 661.004, dan sekolah bertaraf internasional Rp 814.599 per bulan per siswa. "Jelas besaran IPDB dan IRB itu sangat memberatkan orangtua murid. Biaya pelayanan pendidikan harus terukur jelas. Selama ini ketetapan IPDB maupun IRB hanya diserahkan ke sekolah masing-masing, makanya tidak sama karena diserahkan pada keinginan kebutuhan sekolah," kata Wanda. Karena itu, ke depan Gubernur DKI harus mengendalikan biaya pendidikan di SMA/ SMK negeri. Pelayanan pendidikan yang menjadi wewenang pemerintah tidak boleh dilepas. Pemprov DKI, menurut Asyraf, harus menjamin kualitas pendidikan SMA dan SMK negeri harus makin baik, mengingat anggaran pendidikan sudah mencapai 20 persen dari APBD. "Yang juga harus diperhatikan adalah tidak boleh ada anak yang putus sekolah gara-gara tidak mampu membayar IPDB dan IRB," katanya. (Yon Parjiyono) (Sumber : SUARAKARYA-ONLINE.com, 22 Januari 2010)
|